Salah satu
adab makan adalah dilarang bernafas di dalam wadah dan juga dilarang
meniup-niup saat minum. Adab ini kadang tidak diperhatikan oleh kita karena
ingin buru-buru segera menikmati minuman yang sedang panas. Padahal menunggu
sebentar atau tanpa meniup-niup, itu lebih selamat bahkan lebih sehat. Karena
perlu diketahui bahwa saat meniup-niup seperti itu, sejatinya yang keluar
adalah udara yang tidak bersih. Dengan alasan inilah Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarangnya.
Dari Abu
Sa’id Al Khudri, ia berkata,
أَنَّ
النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِى الشُّرْبِ. فَقَالَ رَجُلٌ
الْقَذَاةُ أَرَاهَا فِى الإِنَاءِ قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ فَإِنِّى لاَ
أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ « فَأَبِنِ الْقَدَحَ إِذًا عَنْ فِيكَ »
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meniup-niup saat minum. Seseorang
berkata, “Bagaimana jika ada kotoran yang aku lihat di dalam wadah air itu?”
Beliau bersabda, “Tumpahkan saja.” Ia berkata, “Aku tidak dapat minum dengan
satu kali tarikan nafas.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, jauhkanlah wadah air
(tempat mimum) itu dari mulutmu.” (HR. Tirmidzi no. 1887 dan Ahmad 3: 26.
Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Abu
Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Dari Ibnu
‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُتَنَفَّسَ فِى الإِنَاءِ أَوْ
يُنْفَخَ فِيهِ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bernafas di dalam wadah air
(bejana) atau meniupnya.” (HR. Tirmidzi no. 1888, Abu Daud no. 3728, dan
Ibnu Majah no. 3429. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits
ini shahih).
Imam
Nawawi rahimahullah membawakan dua hadits di atas pada kitab adab makan pada
Bab “Makruhnya meniup-niup saat minum.”
Di atas
disebutkan mengenai bernafas di dalam wadah, itu pun terlarang. Artinya saat
minum dilarang mengambil nafas dalam wadah. Yang dibolehkan adalah bernafas di
luar wadah. Sedangkan meniup-niup saat minum -sebagaimana kata Ibnu Hajar- itu
lebih parah dari sekedar bernafas di dalam wadah. Ibnu Hajar dalam Fathul
Bari berkata,
وَالنَّفْخ
فِي هَذِهِ الْأَحْوَال كُلّهَا أَشَدُّ مِنْ التَّنَفُّس
“Meniup-niup
minuman dalam kondisi ini lebih parah dari sekedar bernafas di dalam wadah.”
Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa ketika seseorang meniup-niup,
maka yang keluar adalah udara yang kotor. Oleh karenanya, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang melakukan seperti itu.
Kemudian
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan bahwa jika
ada yang tidak dapat minum dengan satu tarikan nafas, maka ia bisa minum lalu
bernafas setelah itu di luar wadah, lalu minum kembali. Kata Syaikh Ibnu
‘Utsaimin, sebagian ulama menyatakan ketika butuh tidak mengapa meniup minuman
yang sedang panas biar cepat dingin. Mereka memberikan keringanan dalam hal
ini. Akan tetap kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, tetap berpendapat bahwa minuman
panas tidak ditiup seperti itu. Sebenarnya bisa melakukan solusi untuk
mendinginkan minuman, yaitu dengan menuangkan minuman yang panas ke wadah
lainnya, lalu membalikkannya kembali. Ini di antara cara yang tidak dilarang
dalam mendinginkan minuman. Demikian maksud penjelasan Syaikh Muhammad bin
Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 245.
Semoga kita
bisa mempraktekkan adab sederhana ini saat makan. Moga makan kita jadi penuh
berkah.
֎֎֎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa tinggalkan pesan, kritik dan sarannya.. Makasih ^_^