Ada hadits yang membicarakan tentang keutamaan memberikan
minum pada hewan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk berbuat baik
pada setiap makhluk termasuk pula hewan. Di antara hadits yang diangkat adalah
membicarakan wanita pezina yang memberi minum pada anjing dan akhirnya ia
mendapatkan pengampunan dosa.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
« بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ « فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ »
“Ketika seorang
laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun
ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang
menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata,
‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka dia mengisi sepatunya dan
memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu.
Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Ya
Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?” Beliau menjawab,
“Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari
no. 2363 dan Muslim no. 2244)
Juga dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا
“Ada seorang wanita
pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi
sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu
melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena
amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Yang dimaksud dengan hewan yang ditolong adalah hewan yang
dihormati yang tidak diperintahkan untuk dibunuh. Memberi minum pada hewan itu
akan meraih pahala. Memberi makan juga termasuk bentuk berbuat baik padanya.
Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14: 214).
2- Boleh bersafar seorang diri tanpa membawa bekal selama
tidak khawatir kesulitan berat saat safar. (Fathul Bari, 5: 42).
3- Hadits di atas juga berisi motivasi untuk berbuat baik pada
manusia. Jika dengan memberikan minum pada anjing bisa mendapatkan pengampunan
dosa, maka memberi minum pada manusia tentu pula akan mendapatkan pahala yang
besar. (Idem)
4- Boleh memberikan sedekah sunnah pada orang musyrik selama
tidak ada yang muslim. Namun jika ada, ia lebih berhak. (Idem)
5- Jika ada hewan yang butuh minum, manusia pun demikian, maka
manusia yang lebih didahulukan. (Idem)
6- Memberikan minum pada hewan yang membutuhkan termasuk pula
anjing akan menuai pahala dan terhapusnya dosa.
7- Besarnya karunia Allah dan keluasan rahmat-Nya. Dia
membalas dengan balasan yang besar atas perbuatan yang sedikit. Allah
mengampuni dosa orang tersebut hanya dengan sedikit perbuatan, yaitu dengan
memberi minum anjing.
8- Seorang muslim pelaku dosa besar tidak divonis kafir. Bisa
jadi Allah mengampuni dosa besar tanpa taubat karena dia melakukan kebaikan
yang dengannya Allah mengampuninya. Wanita pezina itu diampuni bukan karena
taubatnya, namun karena dia memberi minum anjing, sebagaimana hal itu jelas
terlihat dari hadits. Tidak mengkafirkan seorang muslim karena suatu dosa
adalah sesuatu yang ditetapkan di dalam syariat Taurat, juga dalam syariat
Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa tinggalkan pesan, kritik dan sarannya.. Makasih ^_^