Yang dimaksud dengan perempuan baik-baik adalah
perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya daripada melakukan perbuatan
keji (berbuat zina), maka menuduh mereka berbuat zina tanpa ada bukti dan saksi
yang menguatkan perbuatan tersebut, termasuk berbuat dosa besar. Sebab tuduhan
semacan itu dapat menghancurkan dan menghinakan orang yang dituduh dari
pandangan keluarganya dan masyarakat.
Menuduh perempuan baik-baik berbuat zina itu juga
berlaku sebaliknya, artinya termasuk dosa besar perempuan menuduh laki-laki
berbuat zina, tanpa dikuatkan dengan bukti dan saksi. Atau juga laki-laki
menuduh laki-laki lain berbuat zina tanpa ada bukti dan ada sakti yang kuat,
yang dilihatnya dengan mata kepalanya sendiri, maka orang yang menuduhnya itu
akan mendapat ancaman azab yang menyakitkan, dan kutukan dari Allah SWT. haik
di dunia maupun di akhirat kelak.
Allah SWT. berfirman :
"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina ), mereka
kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar".
Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki
mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.
Di hari itu, Allah akan memberi mereka
halasan yang setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah
Yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang
sebenarnya).
Wanita-wanita yang keji adalah untuk
laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang
keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan
laki-laki yang baik, adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka yang
(dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu ).
Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (syurga)". (QS. An-Nur (24) :
25-26).
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwasannya Khasif tanya
kepada Said bin Jubair : "Mana yang lebih besar dosanya, berbuat zina atau
menuduh orang (baik-baik) berbuat zina ?" Sa’id menjawab :
"Zina". Khasif berkata lagi "Bukankah Allah berfirman :
"lnnalladzi Yarmunal Mush-shanati .... (ayat 23, surat An-Nuur), yang menegaskan
bahwa orang yang menuduh zina itu dilaknat (dikutuk) oleh Allah SWT di dunia
dan di akhirat. (Riwayat Thabrani bersumber dari Khasif).
Dalam riwayat lain dikemukakan, bahwa orang-orang
membicarakan fitnah yang ditujukan kepada A'isyah istri Rasulullah Saw. la
dituduh oleh orang munafiq berbuat mesum dengan Shafwan dan dengan tuduhan yang
dibuat-buat dan dusta (Dalam sejarah terkenal dengan "Haditsul
Ifki"). Lalu Rasulullah Saw. mengirim utusan kepada 'Aisyah : "Hai
Aisyah ! bagaimana pendapatmu tentang ocehan orang mengenai dirimu ?"
Aisyah menjawab : "Aku tidak akan memberikan sanggahan apapun sehingga
Allah SWT menurunkan sanggahan dari langit". Maka Allah SWT. menurunkan
16 ayat dari surat an-Nur : (ayat 11 s/d 26). Kemudian Rasulullah Saw
membacakan ayat itu sampai ayat 26 surat an-Nur tersebut. (diriwayatkan oleh
Ath-Thabrani yang bersumber dari al-Hakam bin Utaibah). Allah SWT. berfirman :
"Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka
itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu
dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang". (Q.S. An-Nur (24) :4-5)
Hikmah hukuman had ditentukan demikian itu, yakni tidak
di terima sampai bertaubat dan didera delapan puluh kali adalah :
1. Orang yang
berzina dihukum seratus kali dera. Sementara orang yang menuduh orang lain
berzina dosanya lebih sedikit daripada orang yang berzina sendiri. Maka Allah
SWT. mengurangi hukuman hadnya sampai delapan puluh kali dera, adalah
pengurangan yang masuk akal berdasarkan atas keadilan dan kebenaran.
2. Tuduhan itu
memberitakan kebohongan. Maka Allah mencegah untuk menerima persaksiannya
sampai bertaubat. Sementara persaksian tidak diterima kecuali orang yang
bersifat jujur.
3. Hikmah
lainnya adalah Allah SWT memadukan antara hukuman badan berupa dera dan
hukuman jiwa dengan tidak menerima persaksian. Agar ia benar-benar jera dan
tidak melakukan tuduhan kembali.
Demikian benar akibat yang ditimbulkan dari menuduh
orang lain berbuat zina, baik bagi si penuduh itu sendiri maupun bagi si
tertuduh. Oleh karena itu jauhilah perbuatan yang demikian, dan berkatalah
dengan benar serta bertindak sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh
Rasulullah Saw. Allah SWT. berfirman :
"Tiadalah suatu ucapanpun yang
diucapkannya melakukan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu
hadir". (Q.S. Qaaf (50) : 18).
Rasulullah Saw. bersabda :
"Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya
Rasulullah Saw. bersabda : "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari
akhir, maka berbiacara yang baik atau diam ....". (H.R. Bukhari dan
Muslim).
"Barangsiapa yang menuduh kepada
budaknya telah melakukan perzinahan, maka baginya akan dikenakan hukuman pada
hari kiamat, kecuali jika benar apa yang diucapkannya". (H.R. Ahmad).
Rasulullah Saw. bersabda :
"Uqbah Ibnu Amir berkata : "Wahai
Rasulullah ! apa saja unsur keselamatan itu ?" Beliau bersabda :
"Hendaklah kamu dapat menjaga lisanmu, memperluas rumahmu (dengan
memperbanyak kenalan dan bersilaturrahim), dan menyesali kesalahan-kesalahanmu"
(H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).
Rasulullah Saw. bersabda :
“Jauhilah olehmu akan tujuh macam dosa besar, yaitu :
1. Syirik
(menyekutukan ) Allah SWT
2. Sihir.
3. MemBunuh
jiwa (manusia) yang diharamkan oleh Allah SWT. kecuali dengan benar.
4. Makan harta
anak yatim
5. Makan riba'.
6. Melarikan
diri dari peperangan, dan
7. Menuduh zina
wanita baik-baik, yang lengah (wanita-wanita yang tidak pernah sekali juga
teringat oleh mereka akan melakukan perbuatan yang keji) lagi beriman".
(H.R. Bukhari dan Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa tinggalkan pesan, kritik dan sarannya.. Makasih ^_^