Apakah jika suami menyusu pada istrinya sendiri menyebabkan
mahram?
Ini kembali ke permasalahan persusuan. Persusuan sekali lagi
bisa menyebabkan hubungan mahram sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرَّضَاعَةُ
تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ
“Persusun itu menjadikan mahram sebagaimana mahram
disebabkan karena nasab.” (HR. Bukhari no. 3105 dan Muslim no. 1444).
Persusuan ini diistilahkan dengan rodho’ah. Dalam Fathul
Qorib (2: 134), salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i
disebutkan, “Rodho’ah atau persusuan adalah sampainya air susu seorang wanita
yang khusus ke dalam perut anak yang khusus dengan cara yang khusus.”
Dalam madzhab Syafi’i juga disebutkan bahwa wanita yang
disusui adalah masih hidup. Wanita yang disusui berumur 9 tahun, baik janda
atau perawan, baik masih single ataukah sudah menikah.
Al Qodhi Abu Syuja’ memberikan syarat untuk bisa persusuan
menjadikan mahram:
1- Yang disusui berusia di bawah dua tahun.
2- Wanita tersebut menyusui sebanyak lima kali susuan secara
terpisah.
Air susu tersebut sampai dalam perut dan standar jumlah
persusuannya tersebut dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang ada). Jika dianggap
sudah satu kali persusuan atau beberapa kali, maka dianggap seperti itu. Jika
yang disusui memutus persusuan di antara lima kali persusuan tersebut dengan
melepas dari ambing susu, maka sudah dihitung beberapa kali susuan.
(Lihat Fathul Qorib, 2: 135-137).
Dipersyaratkan dua tahun berdasarkan ayat,
وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ
الرَّضَاعَةَ
” Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama
dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. ”
(QS. Al Baqarah: 233).
Dipersyaratkan lima kali susuan berdasarkan hadits,
عَنْ
عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ
رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ
فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ
الْقُرْآنِ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata
berkata, “Ketika Al Quran diturunkan yang berlaku adalah sepuluh kali susuan
sehingga bisa menjadi mahram. Kemudian perkara tersebut dihapus menjadi lima
kali susuan. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia
dan demikianlah yang berlaku dalam Al Quran (yaitu lima kali susuan, -pen).”
(HR. Muslim no. 1452).
Kesimpulan dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyusu
pada istri tidaklah menyebabkan mahram. Wallahu a’lam.
֎֎֎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa tinggalkan pesan, kritik dan sarannya.. Makasih ^_^