Salah seorang ulama senior di KSA, Syaikh ‘Abdul Muhsin Al
‘Ubaikan ditanya, “Apakah seseorang boleh meminum susu istrinya? Jika si pria
tadi mentalak istrinya, apakah ia menjadi mahrom atau anaknya menjadi mahrom
(karena persusuan)? Jika ada seorang anak berusia tiga tahun menyusu dari
seorang wanita, apakah anak tersebut menjadi anak persusuan wanita tadi?
Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidak boleh
bagi seorang laki-laki menyusu dari susu istrinya dan tidak akan terjadi
hubungan mahrom antara keduanya disebabkan hal tersebut. Persusuan hanya pada
umur dua tahun saja. Jika lebih dari dua tahun, maka tidak ada pengaruh mahrom
kecuali jika dalam kondisi hajat. Yaitu dibutuhkan menyusu karena terusnya anak
kecil tersebut berada di rumah si wanita dan juga sangat sulit untuk berhijab
(menutup aurat) darinya. Dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa jika anak
tadi menyusu pada wanita tersebut. Pendapat seperti ini adalah pendapat yang
tepat dari para ulama semacam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Asy
Syaukani. Wallahu a’lam.
֎֎֎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa tinggalkan pesan, kritik dan sarannya.. Makasih ^_^