Bagi
kebanyakan pasangan, seks oral (oral seks) biasanya dilakukan sebagai
bagian dari pemanasan atau foreplay. Kaum lelaki banyak yang menyukai aktivitas
ini sebab oral seks mampu membakar fantasi mereka dalam meraih kepuasan.
Pria biasanya merasakan kenikmatan yang lebih tinggi dalam menerima maupun
memberikan seks oral.
Namun bagaimana
Islam menilai perbuatan seks semacam ini?
Mengenai
hukum oral seks (jika yang dimaksud adalah mencium kemaluan pasangan saat
berhubungan) diperselisihkan oleh para ulama. Ulama Hambali membolehkan mencium
kemaluan istri sebelum jima’, namun dimakruhkan jika dilakukan setelah itu. Hal
ini yang disebutkan dalam kitab Kasyful Qona’, salah satu buku
fikih madzhab Hambali. Yang bermasalah, jika yang dicium adalah
kemaluan yang sudah terdapat najis seperti kencing dan madzi.
Syaikh
‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya, “Bolehkah seorang wanita mencium
kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?”
Jawab
beliau rahimahullah, “Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan.
Karena asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati
seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara
suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan
memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa
karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.” (Fatawa Syaikh Ibnu
Jibrin, 100: 13, Asy Syamilah)
Syaikh Musa
Hasan Mayan (anggota Markaz Dakwah dan Bimbingan Islam di kota Madinah KSA,
murid Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) ditanya,
“Apa hukum mencium kemaluan pasutri satu dan lainnya?”
Jawab
beliau hafizhohullah, “Tidak mengapa melakukan seperti itu. Seorang
pria boleh saja bersenang-senang dengan istrinya dengan berbagai macam cara, ia
boleh menikmati seluruh tubuhnya selama tidak ada dalil yang melarang. Namun tidak
boleh ia menyetubuhi istrinya di dubur dan tidak boleh berhubungan seks dengan
istrinya di masa haid. Sedangkan mencium kemaluan pasangannya, tidak ada
masalah. Itu adalah tambahan dari yang dihalalkan karena tidak ada dalil yang
mengharamkan, syari’at pun mendiamkannya. Sehingga oral seks semacam itu
kembali ke hukum asal yaitu boleh.
Yang menyatakan haramnya harus mendatangkan dalil, namun sebenarnya tidak
ada dalil yang melarang perbuatan semacam ini. Kebenaran adalah di sisi Allah.
Kebanyakan
ulama terdahulu dan belakangan membolehkan suami menghisap payudara istrinya
walaupun sampai ia meminum susunya. Mengenai hal ini tidaklah haram menurut
pendapat yang lebih kuat. Karena yang bisa menjadikan mahram (haram
untuk dinikahi) adalah persusuan pada bayi sampai ia berusia dua tahun. Jika
menghisap payudara istri saja boleh, maka tentu saja boleh mencium kemaluan
sesama pasangan.
Adapun ulama
belakangan –semoga Allah beri taufik pada mereka- yang melarang perbuatan ini
beralasan karena kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti kencing. Maka
tentu saja seperti itu tidak boleh dicium. Alasan seperti ini cukup disanggah
bahwa yang dimaksud boleh mencium kemaluan adalah ketika keadaan suci, bukan
ketika telah keluar najis. Karena jika sudah ada najis, tentu wajib dibersihkan
(istinja’) dan dicuci. Jika sudah dicuci dan telah berwudhu, tentu
keadaannya Allah terima sebagai bagian tubuh yang suci.
Kesimpulan kami, mencium kemaluan pasangan
pada saat suci (bersih), dibolehkan. Sedangkan jika telah keluar najis, maka
tentu tidak ada satu ulama pun yang membolehkannya karena perbuatan seperti ini
telah keluar dari tabiat manusia normal.”
Saran
kami,
cara seks oral sebaiknya dijauhi apalagi mengingat ulama lainnya melarang keras
perbuatan ini karena termasuk tasyabbuh (meniru-niru) gaya
seksual barat atau non muslim. Selain itu perilaku semacam ini terdapat bahaya
dari sisi kesehatan. Kata seorang konsultan seks, dr Ferryal Loetan, ASC&T,
MMR, SpRM, M.Kes, “Di dalam mulut terdapat banyak air liur yang dapat
menularkan penyakit. Sebab di dalam air liur manusia, terdapat beberapa kuman
dan bakteri. Demikian pula dengan berbagai macam jamur, yang biasa menempel di
tubuh manusia. Ketiganya bisa mengakibatkan penyakit saat kita melakukan oral
seks.”
Di samping
itu, hasil survey menunjukkan bahwa 50 % laki laki yang melakukan oral sex
menderita kanker mulut. Penyakit yang diderita oleh pelaku oral
seks bisa jadi adalah herpes di mulut atau alat kelamin, chlamydia dan gonorrhea menyerang
bagian tenggorokan, HIV, HPV, sipilis, dan Hepatitis A.Mengerikan! Jika
seks oral membawa dampak bahaya seperti ini, maka sudah sepantasnya dijauhi
karena mengingat sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak
boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula
membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6:
69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits inishahih).
֎֎֎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa tinggalkan pesan, kritik dan sarannya.. Makasih ^_^