Kalangan
remaja atau dewasa tidak sedikit yang kecanduan dengan onani. Remaja yang
pergaulannya tidak karuan, atau pasutri yang saling berjauhan, banyak yang
mengambil onani sebagai solusi untuk memenuhi hasrat seksual. Bahasan kali ini
akan meninjau bagaimana pandangan Islam mengenai onani (masturbasi).
Mengenal
Istilah “الاستمناء”
Dalam bahasa
Arab dikenal istilah “الاستمناء”, yaitu memaksa keluarnya
mani. Atau secara istilah didefinisikan, “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara
selain jima’ (bersenggama/coitus) dan cara ini dinilai haram seperti
mengeluarkan mani tersebut dengan tangan secara paksa disertai syahwat, atau
bisa pula “الاستمناء” dilakukan antara pasutri
dengan tangan pasangannya dan cara ini dinilai boleh (tidak haram).
Dalam
kitab I’anatuth Tholibin (2:255) disebutkan makna “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani
dengan cara selain jima’ (senggama), baik dilakukan dengan cara yang haram
melalui tangan, atau dengan cara yang mubah melalui tangan pasangannya.
Istilah “الاستمناء” di sini sama
dengan onani atau masturbasi.
Wasilah
(Perantara) Onani
Onani bisa
dilakukan dengan tangan, atau cara bercumbu lainnya, bisa pula dengan pandangan
atau sekedar khayalan. Kita akan mengulas ketiga cara tersebut. Onani dengan
bercumbu yang dimaksud adalah seperti dengan menggesek-gesek kemaluan pada
perut, paha, atau dengan cara diraba-raba atau dicium dan tidak sampai terjadi
senggama pada kemaluan. Pengaruh onani semacam ini sama dengan onani dengan
tangan.
Hukum
Onani
Onani dengan
hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat, hukumnya adalah haram secara umum.
Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)
“Dan
orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka
atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini
tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah
orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31). Orang yang
melampaui batas adalah orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Allah tidaklah
membenarkan seorang suami bercumbu selain pada istri atau hamba sahayanya.
Selain itu diharamkan. Namun, menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Imam
Ahmad, hukum onani itu makruh tanzih (sebaiknya dijauhi).
Jika onani
dilakukan untuk menekan syahwat dan takut akan terjerumus zina, maka itu boleh
secara umum, bahkan ada yang mengatakan wajib. Karena kondisi seperti ini
berarti melakukan yang terlarang di saat darurat atau mengerjakan
tindakan mudhorot yang lebih ringan.
Imam
Ahmad dalam pendapat lainnya mengatakan bahwa onani tetap haram walau dalam
kondisi khawatir terjerumus dalam zina karena sudah ada ganti onani yaitu
dengan berpuasa.
Ulama
Malikiyah memiliki dua pendapat. Ada yang mengatakan boleh karena alasan
kondisi darurat. Ada yang berpendapat haram karena adanya pengganti yaitu
dengan berpuasa.
Ulama Hanafiyah
seperti Ibnu ‘Abidin berpendapat bahwa jika ingin melepaskan diri dari zina,
maka onaniwajib dilakukan.
Dari
berbagai pendapat yang ada, penulis menilai pendapat yang menyatakan onani
itu haram lebih kuat seperti pandangan Imam Ahmad dalam salah satu
pendapatnya. Karena syahwat tidak selamanya dibendung dengan onani. Dengan
sering berpuasa yaitu puasa sunnah akan mudah membendung tingginya syahwat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ
اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ
وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ
لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai
para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk
menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan
lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena
puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim
no. 1400)
Onani Melalui
Istri
Mayoritas
ulama menilai bolehnya onani jika yang melakukan adalah pasangannya (istrinya),
seperti mengeluarkan mani dengan cara kemaluan si suami digesek pada paha atau
perut istri selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (yaitu seperti ketika
puasa, i’tikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah).
Namun ulama
lainnya mengatakan perilaku onani dari pasangan (istri) dinilai makruh.
Dalam Nihayah Az Zaindan Fatawa Al Qodi disebutkan,
“Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya,
hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani. Seperti itu
menyerupai perbuatan ‘azl(menumpahkan mani di luar kemaluan istri).
Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”
Wajib
Mandi Setelah Onani
Para
ulama sepakat bahwa yang melakukan onani wajib mandi (janabah atau junub)
jika mani keluar dengan terasa nikmat dan memancar. Sedangkan ulama Syafi’iyah
tidak memandang jika mani keluar tanpa terasa nikmat dan memancar. Asalkan
keluar mani saat onani, mereka nyatakan tetap wajib mandi. Demikian pula
pendapat Imam Ahmad dan pendapat yang tidak masyhur dalam madzhab Malikiyah.
Sedangkan
jika melakukan onani dan ia menahan mani agar tidak keluar, maka tidak
diwajibkan mandi. Karena wajibnya mandi di sini dikaitkan dengan melihat
ataukah tidak.
Pengaruh
Onani pada Puasa
Onani dengan
tangan membatalkan puasa menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hambali dan
sebagian besar ulama Hanafiyah. Karena penetrasi tanpa keluar mani saja
membatalkan puasa. Maka tentu saja jika keluarnya mani dengan syahwat jelas
membatalkan puasa. Jika puasanya batal, hal ini tidak disertai adanya kafaroh
seperti jima’ (senggama) saat puasa karena tidak ada dalil yang mewajibkan
adanya kafaroh. Demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah.
Bahaya
Onani dari Sisi Kesehatan
1. Ejakulasi dini atau
terlalu cepat selesai ketika melakukan hubungan seks yang sebenarnya. Ketika
melakukan onani, biasanya orang cenderung melakukannya secara terburu-buru
dengan harapan dapat segera mencapai orgasme. Cara onani yang terburu-buru ini
akan membiasakan sistem syaraf untuk melakukan seks secara cepat ketika sedang
bercinta. Dan hasilnya adalah ejakulasi dini.
2. Gairah seks yang lemah
ketika sudah berumah tangga. Keinginan untuk melakukan hubungan seks kadang
sangat rendah karena sudah terbiasa melakukan onani ketika masih muda.
3. Orang-orang zaman dulu
menyebut onani yang berlebihan akan menyebabkan kebodohan karena selalu
membayangkan hal-hal porno dan orientasi pikiran selalu negatif.
4. Badan jadi kurus dan
lemah. Karena pikiran selalu negatif dan berpikir yang porno-porno membuat
banyak energi yang terkuras. Hal ini menyebabkan badan menjadi kurus kering.
5. Sulit menikmati hubungan
seks yang sebenarnya bersama wanita. Karena sejak remaja sudah terbiasa
merasakan seks secara manual atau onani. Penis yang terbiasa dengan tekanan
tertentu dari tangan menjadi tidak responsif terhadap rangsangan dari vagina.
6. Perasaan bersalah karena
terlalu sering onani menimbulkan rasa minder dan tidak percaya diri di
lingkungan sosial.
7. Bagi wanita muda yang
senang masturbasi atau onani bisa merobek lapisan hymen keperawanannya.
8. Mengalami impotensi atau
gagal ereksi ketika berhubungan. Orang yang melakukan onani sudah terbiasa
menciptakan rangsangan yang bersifat mental berupa khayalan-khayalan, hal
tersebut membuat penis tidak terbiasa dengan rangsangan fisik ketika
berhubungan seks yang sebenarnya.
9. Jadi sering melamun dan
pikiran selalu negatif membuat adaptasi sosial menjadi terbatas.
Solusi
dari Onani
Para ulama
memberi nasehat bagi orang yang sudah kecandu onani, hendaklah ia perbanyak
do’a, rajin menundukkan pandangan dari melihat yang haram, dan rajin
berolahraga untuk menurunkan syahwatnya. Namun jika ia dihadapkan pada dua
jalan yaitu berzina ataukah onani, maka hendaklah ia memilih mudhorot yang
lebih ringan yaitu onani, sambil diyakini bahwa perbuatan tersebut adalah suatu
dosa sehingga ia patut bertaubat, memperbanyak istighfar dan do’a.
Solusi
yang bisa dirinci:
1. Banyak berdo’a dan
bertaubat kepada Allah, untuk berhenti dari onani selamanya.
2. Harus memiliki tekad,
kemauan, dan motivasi yang kuat dari diri sendiri.
3. Bergaullah dengan
orang-orang yang alim, cerdas, sholeh, beriman, bertakwa. Hindarilah lingkungan
pergaulan yang membawa Anda menuju “lembah maksiat” atau “dunia hitam” atau
bergaul dengan orang yang hobi onani. Teman karib yang baik sangat berpengaruh
pada seseorang ibarat seseorang yang berteman dengan penjual minyak wangi.
Kalau tidak diberi gratis, kita bisa dapat bau harumnya secara cuma-cuma.
Sibukkan diri dengan beribadah terutama banyak melakukan puasa sunnah karena
puasa akan mudah mengekang syahwat. Sibukkan diri pula dengan menjaga shalat
berjamaah, shalat malam, berzikir, dan membaca Alquran serta melakukan hal
bermanfaat seperti olahraga.
4. Jika Anda “hobi beronani”,
berhati-hatilah atau waspadalah dengan kanker prostat! Sebab, hasil riset yang
dilakukan oleh Universitas Nottingham Inggris, menyatakan bahwa pria berusia
antara 20-30 tahun yang “gemar beronani” memiliki risiko lebih tinggi untuk
terkena kanker prostat. Juga, Sebanyak 34% atau 146 dari 431 orang yang terkena
kanker prostat sering melakukan onani mulai usia 20 tahun. Sekadar tambahan,
kanker prostat adalah penyakit kanker yang berkembang di kelenjar prostat, disebabkan
karena sel prostat bermutasi dan mulai berkembang di luar kendali.
5. Hindari melihat tontonan,
tayangan, gambar, video, yang “syur”, “aduhai”, atau porno, baik di internet,
televisi, VCD, DVD, dsb. Hindari juga “bacaan dewasa”, “kisah panas”, atau “bumbu-bumbu
seksual”.
6. Sadarilah bahwa onani
hanya akan menghabiskan energi dan waktu Anda yang sebenarnya dapat Anda
gunakan untuk melakukan hal-hal lainnya yang bermanfaat.
Tinggalkanlah
onani dan tempuh cara yang halal, lalu ingatlah sabda Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya
jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti
padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al
Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)
֎֎֎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa tinggalkan pesan, kritik dan sarannya.. Makasih ^_^