Saking ingin
menambah cinta dan kemesraan, sebagian pasangan suami istri melakukan hubungan
seks yang terlarang, apalagi ditambah karena tidak pernah “ngaji” atau
mendalami ilmu agama. Karena jauh dari agama, apa pun dianggap halal.
Dalam
hubungan seksual (coitus), asalnya boleh-boleh saja dengan berbagai cara
asalkan tidak melanggar syariat atau tuntunan Islam. Berikut kami sebutkan dua
hubungan seks yang terlarang, ditambah dengan bahasan hukum oral seks. Semoga
bermanfaat bagi pasutri sekalian.
Pertama:
Seks anal
Seks anal
adalah menyetubuhi istri pada duburnya (anus). Kita tahu bersama bahwa anus
adalah tempat keluarnya kotoran dan berbagai macam kuman. Apalagi anus tidak
menghasilkan cairan sebagaimana pada vagina wanita, sehingga dapat berakibat
fatal bagi alat seksual saat berhubungan. Dari sinilah di antara alasan mengapa
seks anal seperti ini terlarang.
Imam
Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama yang jadi rujukan
dalam Islam bersepakat haramnya menyetubuhi istri pada duburnya baik saat
wanita tersebut haid atau suci”. Ulama Syafi’iyah pun berpendapat, “Tidak halal
menyetubuhi seseorang di duburnya begitu pula menyetubuhi hewan seperti itu
dalam keadaan apa pun itu. Wallahu a’lam.” (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih
Muslim, 10: 6). Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam,
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى
امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا
“Benar-benar
terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479.
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ
امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى
مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa
yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah
kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa
sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Allah Ta’ala pun
menerangkan bahwa kita hendaknya menyetubuhi istri di kemaluan. Dalam sebuah
ayat disebutkan,
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ
فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
“Isteri-isterimu
adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat
bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah: 223).
Ibnu
Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “ ‘الْحَرْثُ’ dalam ayat tersebut
bermakna tempat bercocok tanam. Artinya, anak itu tumbuh dari hubungan di
kemaluan dan bukan di dubur. Jadi maksud ayat tersebut adalah setubuhilah istri
kalian pada kemaluannya, tempat tumbuhnya janin. Sedangkan makna ‘أَنَّى شِئْتُمْ’ yaitu sesuka kamu
bagaimana variasi hubungan seks, mau dari arah depan atau belakang, atau antara
keduanya, atau pun dari arah kiri. Dalam ayat tersebut, Allah menyebut wanita
sebagai ladang dan dibolehkan mendatangi ladang tersebut yaitu pada
kemaluannya. Selain atsar disebutkan bahwa seks anal semacam ini termasuk bentuk liwath
shugro (sodomi yang ringan). Dalam hadits yang shahih juga disebutkan,
إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي
مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي حُشُوشِهِنَّ
“Sungguh
Allah tidaklah malu dari kebenaran. Janganlah kalian menyetubuhi wanita di
duburnya” (HR. Al Baihaqi). Kata “الْحُشُّ” yang dimaksud adalah dubur, yaitu tempat
yang kotor. Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi
wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang
disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis
yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi).
Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali,
perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka.
Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan
pengikutnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268)
Kedua:
Hubungan seks saat menstruasi
Sebagian
kalangan ada yang menghalalkan di saat wanita menstruasi (haid). Padahal dari
sisi kesehatan pun sangat tidak dianjurkan karena:
1. Saat
haid terjadi peluruhan lapisan endometrium (lapisan dinding rahim bagian dalam)
yang mengandung berbagai macam protein serta asam amino. Namun, jika
ternyata tidak terjadi pembuahan, maka endometrium tersebut bisa menjadi media
yang sangat baik bagi pertumbuhan berbagai penyakit. Nah, bisa dipastikan kuman
penyakit yang masuk ke endometrium ini masuk melalui pintu vagina. Selain
vagina, penis juga bisa membawa kuman penyakit dari luar.
2. Jika
si perempuan menderita salah satu dari sekian banyak penyakit STD (Sexually
Transmitted Diseases) seperti herpes dan gonorrhea, maka darah haid
merupakan medium yang sangat baik untuk berpindahnya virus atau bakteri
penyebab penyakit tersebut kepada pasangan.
3. Saat
haid, vagina dipastikan dalam kondisi yang sangat sensitif. Jika dipaksakan
terjadi penetrasi, biasanya si perempuan akan merasa sakit dan perih karena
terkoyak. Jika sudah begini, maka akan membutuhkan waktu lama untuk
penyembuhan.
4. Para
pakar kesehatan mengatakan, saat terjadinya penetrasi dikhawatirkan akan ada
udara masuk ke dalam rahim sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan, bahkan bisa
mengantar kepada kematian.
Dari segi
dalil dan pendapat ulama, hubungan seksual saat haid terlarang. Imam
Nawawi rahimahullahberkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya
menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang
shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan
kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)
Dalam hadits
disebutkan,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ
امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى
مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa
yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, atau
mendatangai dukun, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada
Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu
Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al
Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata,
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa
besar.”
Hubungan
seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan
jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan,
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ
النِّكَاحَ
“Lakukanlah
segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR.
Muslim no. 302)
Dalam
riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى
الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ
حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ
النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ
Dari
‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya
untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian
beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara
kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?” (HR. Bukhari no. 302
dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas,
“Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat
keluarnya darah haid atau selain kemaluannya.
Bagaimana
dengan Seks Oral?
Bagi
kebanyakan pasangan, seks oral (oral seks) biasanya dilakukan
sebagai bagian dari pemanasan atau foreplay. Kaum lelaki banyak
yang menyukai aktivitas ini sebab oral seks mampu membakar fantasi mereka dalam
meraih kepuasan. Pria biasanya merasakan kenikmatan yang lebih tinggi
dalam menerima maupun memberikan seks oral.
Namun
bagaimana Islam menilai perbuatan seks semacam ini?
Mengenai hukum oral seks (jika yang dimaksud
adalah mencium kemaluan pasangan saat berhubungan) diperselisihkan oleh para
ulama. Ulama Hambali membolehkan mencium kemaluan istri sebelum jima’, namun
dimakruhkan jika dilakukan setelah itu. Hal ini yang disebutkan dalam
kitab Kasyful Qona’, salah satu buku fikih madzhab Hambali. Yang
bermasalah, jika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis
seperti kencing dan madzi.
Syaikh
‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya, “Bolehkah seorang wanita mencium
kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?”
Jawab
beliau rahimahullah, “Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena
asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh
badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami
istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya.
Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih
ada cara lain yang lebih menyenangkan.”
Sehingga
saran kami, cara seks oral sebaiknya dijauhi apalagi mengingat bahaya dari sisi
kesehatan. Kata seorang konsultan seks, dr Ferryal Loetan, ASC&T, MMR,
SpRM, M.Kes, “Di dalam mulut terdapat banyak air liur yang dapat menularkan
penyakit. Sebab di dalam air liur manusia, terdapat beberapa kuman dan bakteri.
Demikian pula dengan berbagai macam jamur, yang biasa menempel di tubuh
manusia. Ketiganya bisa mengakibatkan penyakit saat kita melakukan oral seks.”
Jika seks oral membawa dampak bahaya seperti ini, maka sudah seharusnya dijauhi
karena mengingat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak
boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula
membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6:
69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits inishahih).
Semoga
bahasan ini bermanfaat bagi pasutri. Semoga dengan cara hubungan seksual yang
halal bisa memupuk cinta kasih terhadap pasangan. Setiap hubungan seksual pun
butuh kesadaran untuk bertakwa pada Allah.
֎֎֎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa tinggalkan pesan, kritik dan sarannya.. Makasih ^_^