Apa hukum melakukan hubungan intim di kamar mandi?
Sebagian pasangan ternyata ada yang nekad melakukan seperti
itu di kamar mandi karena alasan darurat atau tidak bisa menahan hasrat.
Yang jelas hubungan intim (jima’ atau hubungan seks) di kamar
mandi akan membuat sulit membaca doa ketika hubungan intim seperti yang
diajarkan berikut ini.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«
لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ
اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا
رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ
يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
“Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin
berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma
jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan
(menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan
jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika
Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan
tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR. Bukhari no. 6388
dan Muslim no. 1434).
Di kamar mandi terlarang (baca: makruh) untuk berdzikir. Hal
ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umarradhiyallahu ‘anhuma, beliau
berkata,
أَنَّ
رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ
يَرُدَّ عَلَيْهِ
“Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan
salam, namun beliau tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370).
Hadits di atas menunjukkan -kata Imam Nawawi rahimahullah-
bahwa dimakruhkan bagi yang sedang buang hajat untuk membaca dzikir apa pun
itu. Ia tidak boleh mengucapkan subhanallah, laa ilaha illallah, tidak menjawab
salam dan tidak pula menjawab doa orang yang bersin. Begitu pula yang berada di
kamar mandi tidak mengucapkan alhamdulillah ketika bersin. Ia pun tidak
menjawab kumandang azan.
Imam Nawawi juga menegaskan bahwa membaca dzikir-dzikir
semacam di atas (subhanallah, laa ilaha illallah, dll) tidak dibolehkan juga
ketika jima (hubungan intim). Jika ada yang bersin dalam kondisi berada di
kamar mandi atau saat berjima’, maka hendaklah ia menyebut alhamdulillah di
batinnya, tanpa menggerakkan lisannya. Inilah yang dimakruhkan saat kencing dan
jima’. Namun hukumnya adalah makruh (makruh tanzih), bukan haram. Jika
dilakukan, tidaklah berdosa. Lihat Syarh Shahih Muslim, 4: 61.
Alasan lainnya, hubungan intim dikamar mandi baiknya tidak
dilakukan karena akan semakin mudah terlihat aurat apalagi kamar mandi
seringkali dipakai banyak orang dan banyak yang lalu lalang, ditambah bisa jadi
pintu kamar mandi tidak tertutup rapat. Padahal aurat itu wajib ditutupi
sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
احْفَظْ
عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak
yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al
Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Juga anak-anak bisa jadi akan melihat tingkah laku orang
tuanya di kamar mandi dan bertanya-tanya apa yang sedang dilakukan. Ini akan
membuat hubungan intim yang sebenarnya privasi, menjadi bukan rahasia lagi.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ
يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
“Sesungguhnya
termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat
adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia
ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Intinya, hubungan intim
adalah hubungan rahasia, jangan sampai menjadi bukan rahasia kala anggota
keluarga dan anak-anak menjadi tahu.
Dalam Fatwa
Islamweb disebutkan mengenai hukum hubungan intim di kamar mandi,
“Adapun jima’ (hubungan intim) di kamar mandi tidaklah terlarang. Jika ada yang
melakukannya juga tidak ada kafarah yang mesti ditunaikan. Namun seperti itu
menyelisihi adab (kesopanan). Masalah lainnya, ketika hubungan intim tidak bisa
membaca sebelumnya dzikir yang masyru’ (doa hubungan intim).”
Kesimpulan penulis, semua
sepakat bahwa hubungan intim di ranjang dan di kamar sendiri lebih
menyenangkan. Adapun di kamar mandi asalnya masih boleh, namun kurang menjaga
adab dan meninggalkan ajaran-ajaran yang disunnahkan. Terutama bagi pengantin
baru biasanya melakukan hal-hal nekad seperti ini, semoga Allah memberikan
mereka kesabaran.
֎֎֎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa tinggalkan pesan, kritik dan sarannya.. Makasih ^_^