Di rumah
kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi. Di antara tujuan mereka
memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu setan atau setan bisa
menjauh dari rumah. Ada juga yang bertujuan untuk ‘ngalap berkah’ (tabarruk)
dengan ayat Al Qur’an tersebut. Bagaimana ajaran Islam meninjau perbuatan ini?
Syaikhuna
–guru kami- Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya,
Apakah boleh
seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a
di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang kerjanya dalam rangka ‘ngalap
berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari?
Jawaban
beliau hafizhohullah,
Tidak boleh
seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Qur’an lainnya atau berbagai
do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk
menyembuhkan diri dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat
para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya. Dan ayat yang digantung
semacam itu termasuk tamimah.
Syaikhul
Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At
Tauhid menjelaskan bahwatamimah adalah segala sesuatu yang
digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain
(pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata
bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sungguh
jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad
dan Abu Daud. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz
Dzahabi.
Sedangkan
menggantungkan ayat Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak
diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya
karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan ayat semacam itu termasuk
bagian dari tamimah. Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu
dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat
Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan semacam ini juga dapat melecehkan dan
tidak menghormati ayat suci Al Qur’an.
Adapun menggantungkan
ayat Al Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah,
atau kantor dengan tujuan untuk ‘ngalap berkah’ dan ada juga yang bertujuan
untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang
membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang
terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al
Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada
salafnya).
Para ulama
di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Qur’an di dinding untuk
tujuan ‘ngalap berkah’ atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan
malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen).
Mereka menulis ayat Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan
pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi
ayat Al Qur’an sebagaimana perintah Allah. (As Sihr wa Asy Syu’udzah, Syaikh
Dr. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Qosim, 67-69)
Inilah
penjelasan menarik dari beliau hafizhohullah. Untuk melindungi dari
berbagai bahaya dan dapat berkah Al Qur’an bukanlah hanya sekedar memajang atau
menggantungkan Al Qur’an di leher, di dinding atau di kendaraan sebagaimana
yang sering kita saksikan di tengah kaum muslimin dalam kebiasaan mereka
menggantungkan ayat kursi. Ayat Al Qur’an bisa bermanfaat ketika dibaca,
dihafal di hati, dan ditadabburi. Itulah keberkahan dan manfaat yang bisa
diambil dari Al Qur’an Al Karim.
֎֎֎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa tinggalkan pesan, kritik dan sarannya.. Makasih ^_^