Senin, 29 Desember 2014

Hukum Memajang Foto Tokoh Spritual

Sebagian orang ada yang memajang foto tokoh spiritual atau tokoh agama (Kyai, Tengku, Ustadz) dengan tujuan sekedar dipajang, atau dikenang, ada tujuan lainnya untuk ngalap berkah, bahkan untuk pesugihan (cepat kaya). Bahkan bukan hanya tokoh spiritual, tokoh ghaib pun dipajang seperti foto Nyi Roro Kidul.

Hukum Memajang Foto
Adapun secara hukum memajang foto tokoh spiritual semacam itu terlarang berdasarkan banyak hadits.
Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106)
Dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. Tirmizi no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)
Dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969)
Dalam riwayat An Nasai,
وَلَا صُورَةً فِي بَيْتٍ إِلَّا طَمَسْتَهَا
Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.” (HR. An Nasai no. 2031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas ssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun.“ (HR. Ahmad 1: 365. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh, termasuk perowi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi periwayat Bukhari)
Jika Dianggap Bawa Berkah
Kalau tujuannya untuk meraih berkah, maka seperti itu adalah cara yang keliru karena tidak diajarkan dalam Islam. Karena sebagian memajang foto tokoh spiritual biar rumahnya terjaga, biar terus maju usahanya dan kebaikan lainnya yang ingin diraih. Seperti ini masuk dalam hukum memasang jimat. Memajang seperti itu termasuk kesyirikan.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah dari ‘ain, yaitu mata hasad atau iri, pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-).
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492).

Hukum Memajang Foto Tokoh Spiritual
Semakin keras larangan memajang foto jika yang dipasang adalah foto tokoh spiritual atau agama. Karena sebab peribadahan pada orang shalih adalah bermula dari gambar. Gambar yang dipajang tersebut akhirnya diagungkan dan terjadilah kesyirikan di masa silam.

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan tentang gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah. Di dalamnya terdapat gambar-gambar. Mereka menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda,
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Sesungguhnya mereka itu apabila di antara mereka terdapat orang yang shalih yang meninggal dunia, maka mereka pun membangun di atas kuburnya masjid (tempat ibadah) dan mereka memasang di dalamnya gambar-gambar untuk mengenang orang-orang shalih tersebut. Mereka itu adalah makhluk yang paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat kelak” (HR. Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528).
Begitu pula kita dapat mengambil pelajaran dari firman Allah Ta’ala,
وَقَالُوا لا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلا سُوَاعًا وَلا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا
Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23).
Disebutkan dalam Shahih Al Bukhari,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – صَارَتِ الأَوْثَانُ الَّتِى كَانَتْ فِى قَوْمِ نُوحٍ فِى الْعَرَبِ بَعْدُ ، أَمَّا وُدٌّ كَانَتْ لِكَلْبٍ بِدَوْمَةِ الْجَنْدَلِ ، وَأَمَّا سُوَاعٌ كَانَتْ لِهُذَيْلٍ ، وَأَمَّا يَغُوثُ فَكَانَتْ لِمُرَادٍ ثُمَّ لِبَنِى غُطَيْفٍ بِالْجُرُفِ عِنْدَ سَبَا ، وَأَمَّا يَعُوقُ فَكَانَتْ لِهَمْدَانَ ، وَأَمَّا نَسْرٌ فَكَانَتْ لِحِمْيَرَ ، لآلِ ذِى الْكَلاَعِ . أَسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِنْ قَوْمِ نُوحٍ ، فَلَمَّا هَلَكُوا أَوْحَى الشَّيْطَانُ إِلَى قَوْمِهِمْ أَنِ انْصِبُوا إِلَى مَجَالِسِهِمُ الَّتِى كَانُوا يَجْلِسُونَ أَنْصَابًا ، وَسَمُّوهَا بِأَسْمَائِهِمْ فَفَعَلُوا فَلَمْ تُعْبَدْ حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وَتَنَسَّخَ الْعِلْمُ عُبِدَتْ
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Patung-patung yang ada di kaum Nuh menjadi sesembahan orang Arab setelah itu. (Patung) Wadd menjadi sesembahan bagi Bani Kalb di Dumatul-Jandal, (patung) Suwaa’ bagi Bani Hudzail, (patung) Yaghuuts bagi Bani Murad dan Bani Ghuthaif di Al-Jauf sebelah Saba’, Ya’uuq bagi Bani Hamdaan, dan Nasr bagi Bani Himyar dan kemudian bagi keluarga Dzul-Kalaa’. Mereka adalah nama orang-orang shalih dari kaum Nuh. Ketika mereka meninggal, maka syaithan membisikkan kepada kaum mereka (yaitu kaum Nuh) agar meletakkan patung-patung mereka dalam majelis-majelis dimana kaum Nuh biasa mengadakan pertemuan, sekaligus memberi nama patung-patung tersebut dengan nama-nama mereka. Maka mereka pun melakukannya. Patung tersebut tidaklah disembah pada waktu itu. Akhirnya setelah generasi pertama mereka meninggal dan ilmu telah dilupakan, maka patung-patung tersebut akhirnya disembah” (Diriwayatkan oleh Bukhari no. 4920).

Jadi intinya bermula dari membuat gambar atau patung, lalu dipajang, lantas beralih pada pengagungan dan menyembahnya. Intinya, perbuatan seperti itu adalah jalan menuju kesyirikan sehingga mesti dilarang.





֎֎֎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa tinggalkan pesan, kritik dan sarannya.. Makasih ^_^

Senin, 29 Desember 2014

Hukum Memajang Foto Tokoh Spritual

Sebagian orang ada yang memajang foto tokoh spiritual atau tokoh agama (Kyai, Tengku, Ustadz) dengan tujuan sekedar dipajang, atau dikenang, ada tujuan lainnya untuk ngalap berkah, bahkan untuk pesugihan (cepat kaya). Bahkan bukan hanya tokoh spiritual, tokoh ghaib pun dipajang seperti foto Nyi Roro Kidul.

Hukum Memajang Foto
Adapun secara hukum memajang foto tokoh spiritual semacam itu terlarang berdasarkan banyak hadits.
Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106)
Dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. Tirmizi no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)
Dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969)
Dalam riwayat An Nasai,
وَلَا صُورَةً فِي بَيْتٍ إِلَّا طَمَسْتَهَا
Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.” (HR. An Nasai no. 2031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas ssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun.“ (HR. Ahmad 1: 365. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh, termasuk perowi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi periwayat Bukhari)
Jika Dianggap Bawa Berkah
Kalau tujuannya untuk meraih berkah, maka seperti itu adalah cara yang keliru karena tidak diajarkan dalam Islam. Karena sebagian memajang foto tokoh spiritual biar rumahnya terjaga, biar terus maju usahanya dan kebaikan lainnya yang ingin diraih. Seperti ini masuk dalam hukum memasang jimat. Memajang seperti itu termasuk kesyirikan.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah dari ‘ain, yaitu mata hasad atau iri, pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-).
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492).

Hukum Memajang Foto Tokoh Spiritual
Semakin keras larangan memajang foto jika yang dipasang adalah foto tokoh spiritual atau agama. Karena sebab peribadahan pada orang shalih adalah bermula dari gambar. Gambar yang dipajang tersebut akhirnya diagungkan dan terjadilah kesyirikan di masa silam.

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan tentang gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah. Di dalamnya terdapat gambar-gambar. Mereka menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda,
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Sesungguhnya mereka itu apabila di antara mereka terdapat orang yang shalih yang meninggal dunia, maka mereka pun membangun di atas kuburnya masjid (tempat ibadah) dan mereka memasang di dalamnya gambar-gambar untuk mengenang orang-orang shalih tersebut. Mereka itu adalah makhluk yang paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat kelak” (HR. Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528).
Begitu pula kita dapat mengambil pelajaran dari firman Allah Ta’ala,
وَقَالُوا لا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلا سُوَاعًا وَلا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا
Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23).
Disebutkan dalam Shahih Al Bukhari,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – صَارَتِ الأَوْثَانُ الَّتِى كَانَتْ فِى قَوْمِ نُوحٍ فِى الْعَرَبِ بَعْدُ ، أَمَّا وُدٌّ كَانَتْ لِكَلْبٍ بِدَوْمَةِ الْجَنْدَلِ ، وَأَمَّا سُوَاعٌ كَانَتْ لِهُذَيْلٍ ، وَأَمَّا يَغُوثُ فَكَانَتْ لِمُرَادٍ ثُمَّ لِبَنِى غُطَيْفٍ بِالْجُرُفِ عِنْدَ سَبَا ، وَأَمَّا يَعُوقُ فَكَانَتْ لِهَمْدَانَ ، وَأَمَّا نَسْرٌ فَكَانَتْ لِحِمْيَرَ ، لآلِ ذِى الْكَلاَعِ . أَسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِنْ قَوْمِ نُوحٍ ، فَلَمَّا هَلَكُوا أَوْحَى الشَّيْطَانُ إِلَى قَوْمِهِمْ أَنِ انْصِبُوا إِلَى مَجَالِسِهِمُ الَّتِى كَانُوا يَجْلِسُونَ أَنْصَابًا ، وَسَمُّوهَا بِأَسْمَائِهِمْ فَفَعَلُوا فَلَمْ تُعْبَدْ حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وَتَنَسَّخَ الْعِلْمُ عُبِدَتْ
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Patung-patung yang ada di kaum Nuh menjadi sesembahan orang Arab setelah itu. (Patung) Wadd menjadi sesembahan bagi Bani Kalb di Dumatul-Jandal, (patung) Suwaa’ bagi Bani Hudzail, (patung) Yaghuuts bagi Bani Murad dan Bani Ghuthaif di Al-Jauf sebelah Saba’, Ya’uuq bagi Bani Hamdaan, dan Nasr bagi Bani Himyar dan kemudian bagi keluarga Dzul-Kalaa’. Mereka adalah nama orang-orang shalih dari kaum Nuh. Ketika mereka meninggal, maka syaithan membisikkan kepada kaum mereka (yaitu kaum Nuh) agar meletakkan patung-patung mereka dalam majelis-majelis dimana kaum Nuh biasa mengadakan pertemuan, sekaligus memberi nama patung-patung tersebut dengan nama-nama mereka. Maka mereka pun melakukannya. Patung tersebut tidaklah disembah pada waktu itu. Akhirnya setelah generasi pertama mereka meninggal dan ilmu telah dilupakan, maka patung-patung tersebut akhirnya disembah” (Diriwayatkan oleh Bukhari no. 4920).

Jadi intinya bermula dari membuat gambar atau patung, lalu dipajang, lantas beralih pada pengagungan dan menyembahnya. Intinya, perbuatan seperti itu adalah jalan menuju kesyirikan sehingga mesti dilarang.





֎֎֎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa tinggalkan pesan, kritik dan sarannya.. Makasih ^_^