Sabtu, 27 Desember 2014

Telat Shalat Shubuh

Shalat ini mesti terus dijaga karena keutamaannya, sehingga jangan sampai telat Shalat Shubuh.

Kita sering perhatikan bagaimana keadaan jama’ah Shubuh di masjid-masjid begitu sepi. Juga tidak sedikit yang telat shalat Shubuh bahkan dikerjakan saat matahari telah meninggi. Padahal shalat lima waktu sudah ditetapkan waktunya, namun demikianlah shalat Shubuh yang terasa cukup berat, mata terasa sulit untuk dibuka ketika fajar.

Kerjakan Shalat Kecuali Shalat Shubuh
Sudah kita ketahui bagaimana keutamaan shalat Shubuh. Shalat tersebut adalah shalat yang sangat utama. Lebih-lebih Allah memberikan penjaminan rasa aman bagi yang rutin menjaganya. Jika seseorang meninggalkan shalat Shubuh dengan sengaja bahkan dijadikan rutinitas, yang jelas seperti itu adalah dosa besar. Karena meninggalkan satu shalat saja lebih parah daripada dosa besar lainnya sebagaimana perkataan Ibnul Qayyim yang pernah dikemukakan sebelumnya. Sehingga jika ada yang tidak mengerjakan shalat Shubuh saja dan masih mengerjakan shalat lainnya, maka ia tetap terjerumus dalam dosa besar. Kewajibannya adalah bertaubat, beristighfar, menyesali yang telah lalu, dan harus menjaga kembali shalat lima waktu.


Telat Shalat Shubuh dan Dikencingi Setan
Ini bahayanya jika seseorang terus tidur di malam hari hingga lalai shalat Shubuh. Sungguh bahaya karena orang ini disebut dikencingi oleh setan.

Dari Ibnu Mas’ud ia pernah berkata, “Di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan tentang seorang laki-laki yang tidur semalaman sampai datang pagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
ذَاكَ رَجُلٌ بَالَ الشَّيْطَانُ فِى أُذُنَيْهِأَوْ قَالَفِى أُذُنِهِ

“Laki-laki itu telah dikencingi oleh setan pada kedua telinganya -dalam riwayat lain: di telinganya-” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 3270 dan Muslim no. 774). Al Qodhi ‘Iyadh memahami hadits ini secara tekstual. Demikianlah yang benar. Lalu dikhususkan kata telinga yang dikencingi karena telingalah pusat pendengaran untuk diingatkan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 58).
Ada ulama yang menafsirkan hadits di atas dengan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang yang tidur hingga pagi hari sampai-sampai luput dari shalat Shubuh (Lihat Syarh Riyadhis Sholihin, 5: 194). Ini menunjukkan jeleknya orang yang tidak bangun Shubuh sampai-sampai dikencingi oleh setan. Setan saja sudah tidak kita sukai, apalagi jika sampai dikencingi oleh makhluk tersebut. Wallahul musta’an, kita berlindung pada Allah dari kejelekan semacam itu.

Telat Shalat Shubuh Karena Ketiduran
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى

“Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), “Kerjakanlah shalat ketika ingat.”[1] (HR. Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684).

Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari no. 597).

Riwayat lain disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim no. 684).

Imam Nawawi mengatakan bahwa kewajiban orang yang lupa saat itu adalah mengerjakan shalat semisal yang ia tinggalkan dan tidak ada kewajiban tambahan selain itu. (Syarh Shahih Muslim, 5: 172).

Para ulama Al Lajnah Ad Daimah mengatakan, “Jika engkau ketiduran atau lupa sehingga luput dari waktu shalat, maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat walaupun ketika itu saat terbit atau tenggelamnya matahari.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari Fatwa nomor 6196, 6: 10)

Dijelaskan pula dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari shalat shubuh, dia terbangun ketika matahari terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda shalat shubuh hingga matahari meninggi atau memanas. Adapun hadits yang menyatakan larangan shalat ketika matahari terbit karena pada waktu itu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan yang dimaksudkan adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur.

Sengaja Mengatur Jadwal Bangun Pagi
Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat hingga ke luar waktunya. Karena Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’ : 103)

Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya termasuk shalat shubuh. Jika ada yang sengaja mengatur bangun Shubuh hingga keluar dari waktu Shubuh, maka ia sama saja dengan orang yang meninggalkan shalat Shubuh. Ia harus bertaubat dan kembali mengerjakan Shalat Shubuh di waktunya.



֎֎֎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa tinggalkan pesan, kritik dan sarannya.. Makasih ^_^

Sabtu, 27 Desember 2014

Telat Shalat Shubuh

Shalat ini mesti terus dijaga karena keutamaannya, sehingga jangan sampai telat Shalat Shubuh.

Kita sering perhatikan bagaimana keadaan jama’ah Shubuh di masjid-masjid begitu sepi. Juga tidak sedikit yang telat shalat Shubuh bahkan dikerjakan saat matahari telah meninggi. Padahal shalat lima waktu sudah ditetapkan waktunya, namun demikianlah shalat Shubuh yang terasa cukup berat, mata terasa sulit untuk dibuka ketika fajar.

Kerjakan Shalat Kecuali Shalat Shubuh
Sudah kita ketahui bagaimana keutamaan shalat Shubuh. Shalat tersebut adalah shalat yang sangat utama. Lebih-lebih Allah memberikan penjaminan rasa aman bagi yang rutin menjaganya. Jika seseorang meninggalkan shalat Shubuh dengan sengaja bahkan dijadikan rutinitas, yang jelas seperti itu adalah dosa besar. Karena meninggalkan satu shalat saja lebih parah daripada dosa besar lainnya sebagaimana perkataan Ibnul Qayyim yang pernah dikemukakan sebelumnya. Sehingga jika ada yang tidak mengerjakan shalat Shubuh saja dan masih mengerjakan shalat lainnya, maka ia tetap terjerumus dalam dosa besar. Kewajibannya adalah bertaubat, beristighfar, menyesali yang telah lalu, dan harus menjaga kembali shalat lima waktu.


Telat Shalat Shubuh dan Dikencingi Setan
Ini bahayanya jika seseorang terus tidur di malam hari hingga lalai shalat Shubuh. Sungguh bahaya karena orang ini disebut dikencingi oleh setan.

Dari Ibnu Mas’ud ia pernah berkata, “Di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan tentang seorang laki-laki yang tidur semalaman sampai datang pagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
ذَاكَ رَجُلٌ بَالَ الشَّيْطَانُ فِى أُذُنَيْهِأَوْ قَالَفِى أُذُنِهِ

“Laki-laki itu telah dikencingi oleh setan pada kedua telinganya -dalam riwayat lain: di telinganya-” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 3270 dan Muslim no. 774). Al Qodhi ‘Iyadh memahami hadits ini secara tekstual. Demikianlah yang benar. Lalu dikhususkan kata telinga yang dikencingi karena telingalah pusat pendengaran untuk diingatkan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 58).
Ada ulama yang menafsirkan hadits di atas dengan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang yang tidur hingga pagi hari sampai-sampai luput dari shalat Shubuh (Lihat Syarh Riyadhis Sholihin, 5: 194). Ini menunjukkan jeleknya orang yang tidak bangun Shubuh sampai-sampai dikencingi oleh setan. Setan saja sudah tidak kita sukai, apalagi jika sampai dikencingi oleh makhluk tersebut. Wallahul musta’an, kita berlindung pada Allah dari kejelekan semacam itu.

Telat Shalat Shubuh Karena Ketiduran
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى

“Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), “Kerjakanlah shalat ketika ingat.”[1] (HR. Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684).

Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari no. 597).

Riwayat lain disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim no. 684).

Imam Nawawi mengatakan bahwa kewajiban orang yang lupa saat itu adalah mengerjakan shalat semisal yang ia tinggalkan dan tidak ada kewajiban tambahan selain itu. (Syarh Shahih Muslim, 5: 172).

Para ulama Al Lajnah Ad Daimah mengatakan, “Jika engkau ketiduran atau lupa sehingga luput dari waktu shalat, maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat walaupun ketika itu saat terbit atau tenggelamnya matahari.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari Fatwa nomor 6196, 6: 10)

Dijelaskan pula dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari shalat shubuh, dia terbangun ketika matahari terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda shalat shubuh hingga matahari meninggi atau memanas. Adapun hadits yang menyatakan larangan shalat ketika matahari terbit karena pada waktu itu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan yang dimaksudkan adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur.

Sengaja Mengatur Jadwal Bangun Pagi
Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat hingga ke luar waktunya. Karena Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’ : 103)

Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya termasuk shalat shubuh. Jika ada yang sengaja mengatur bangun Shubuh hingga keluar dari waktu Shubuh, maka ia sama saja dengan orang yang meninggalkan shalat Shubuh. Ia harus bertaubat dan kembali mengerjakan Shalat Shubuh di waktunya.



֎֎֎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa tinggalkan pesan, kritik dan sarannya.. Makasih ^_^