Seringkali
kita melakukan shalat malam dalam keadaan ngantuk. Ada baiknya jika dalam
keadaan capek dan ngantuk, kita memilih istirahat ataukah melanjutkan shalat
malam (shalat tahajud)?
Dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ
“Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan
mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya.
Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam
keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun
tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 212 dan
Muslim no. 786).
Ibnu Hajar
memberikan faedah untuk hadits di atas, “Hadits di atas menuntun kita untuk
khusyu’ dalam shalat dan menghadirkan hati ketika melakukan ibadah. Hadits
tersebut juga mengajarkan untuk menjauhi setiap yang dimakruhkan dalam shalat.
Juga bolehnya berdoa dengan doa apa pun tanpa mesti mengkhususkan dengan doa
tertentu.” (Fathul Bari, 1: 315)
Imam Nawawi
juga menjelaskan, “Hadits di atas mengandung beberapa faedah. Di antaranya,
dorongan agar khusyu’ dalam shalat dan hendaknya tetap terus semangat dalam
melakukan ibadah. Hendaklah yang dalam keadaan ngantuk untuk tidur terlebih
dahulu supaya menghilangkan kantuk tersebut. Kalau dilihat ini berlaku umum
untuk shalat wajib maupun shalat sunnah, baik shalat tersebut dilakukan di
malam maupun siang hari. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas)
ulama. Akan tetapi shalat wajib jangan sampai dikerjakan keluar dari waktunya.
Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa Imam Malik dan sekelompok ulama memaksudkan
hadits tersebut adalah untuk shalat malam. Karena shalat malam dipastikan
diserang kantuk, umumnya seperti itu.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 67-68).
Syaikh
Musthofa Al Bugho menyatakan bahwa hadits di atas menjelaskan terlarangnya
memaksakan diri dalam ibadah dan bersikap berlebih-lebihan. Jika seseorang berlebih-lebihan
dalam ibadah, ia tidak bisa menggapai tujuan, malah dapat yang sebaliknya,
yaitu mendapatkan dosa. (Nuzhatul Muttaqin, hal. 88).
֎֎֎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa tinggalkan pesan, kritik dan sarannya.. Makasih ^_^