Para ulama
menyebutkan beberapa pendapat dalam masalah ini yaitu tentang kapan waktu yang
dimaksud. Ada riwayat dari Imam Muslim, yaitu hadits Abu Musa radhiyallahu
‘anhu yang menyebutkan waktu yang dimaksud.
Dari Abu
Burdah bin Abi Musa Al Asy’ari. Ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar bertanya
padaku, ‘Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyebut suatu hadits dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai waktu mustajabnya do’a
di hari Jum’at?” Abu Burdah menjawab, “Iya betul, aku pernah mendengar dari
ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ
“Waktu
tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan shalat
Jum’at.”
Kata Syaikh
Musthofa Al ‘Adawi, “Hadits ini memiliki ‘illah (cacat) dan tidak shahih. Al
Hafizh Ad Daruquthni rahimahullah menyatakan cacatnya hadits tersebut. Al
Hafizh Ibnu Hajar juga menyatakan hal yang sama bahwa hadits tersebut memiliki
‘illah karena adanya idhthirob dan inqitho’ (sebab yang membuat hadits menjadi
dho’if, pen).”
Ada hadits
lain yang secara sanad shahih menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari
Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah
radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
« يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ ». يُرِيدُ سَاعَةً « لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ».
“(Waktu
siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah
‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa
jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah
‘Ashar.” Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut
memiliki ‘illah (cacat)”. Karena hadits dikatakan shahih tidak semata-mata
dilihat dari sanadnya yang selamat, namun juga dilihat adakah ‘illah (cacat)
dalam hadits tersebut ataukah tidak. Demikianlah yang dapat dipahami dari ilmu
mustholah hadits.
Pendapat
yang disebut dari hadits terakhir, itulah yang lebih mendekati tentang maksud
waktu di hari Jum’at. Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi rahimahullah, “Namun
demikian, sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di
hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.”
Ibnu Hajar
sendiri menyebutkan ada 40 pendapat dalam masalah ini. Beliau rahimahullah
mengatakan,
أَنَّ كُلّ رِوَايَة جَاءَ فِيهَا تَعْيِين وَقْت السَّاعَة الْمَذْكُورَة مَرْفُوعًا وَهْم ، وَاَللَّه أَعْلَم .
“Setiap
riwayat yang menyebutkan penentuan waktu mustajab di hari Jum’at secara marfu’
(sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memiliki wahm (kekeliruan).
֎֎֎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa tinggalkan pesan, kritik dan sarannya.. Makasih ^_^